Peraturan dan hukum terkait pasang judi bola di Indonesia memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Bagaimana tidak, praktik perjudian bola memang masih menjadi perdebatan hangat di masyarakat kita. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hal ini, mari kita pahami terlebih dahulu mengenai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan pasang judi bola.

Menurut UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1974 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, perjudian di Indonesia dilarang keras. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang larangan perjudian. Namun, meskipun ada larangan tersebut, praktik perjudian bola masih saja marak terjadi di berbagai tempat.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Laila Moleong, “Pasang judi bola merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Masyarakat seharusnya lebih sadar akan konsekuensi hukum yang bisa mereka dapatkan jika terlibat dalam praktik perjudian.”

Namun, meskipun ada larangan yang jelas terkait dengan pasang judi bola, nyatanya masih banyak agen judi bola online yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menangani masalah perjudian di tanah air.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, “Pemerintah terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap agen judi yang masih beroperasi di Indonesia.”

Dengan adanya peraturan dan hukum yang jelas terkait pasang judi bola di Indonesia, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar akan dampak negatif yang bisa terjadi akibat terlibat dalam praktik perjudian. Semua pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya perlu bekerja sama untuk memberantas praktik perjudian di tanah air demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.